Dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Layanan Administrasi Pajak adalah untuk OP (Orang Pribadi), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Terdiri dari :
Ekualisasi
Bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan ekualisasi sebagai metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak bersangkutan.
Ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.
Proses tersebut dilakukan dengan menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan ke kantor pajak
Tujunan ekualisasi yang dilakukan oleh wajib pajak akan dapat melacak dan memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN, seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya, dan seluruh biaya gaji dan upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba rugi kemudian diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan seterusnya
Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal merupakan sebuah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal dalam menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak yang sudah di atur. Laporan keuangan fiskal sendiri disusun dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis
Jenis – jenis Rekonsiliasi Fiskal
Berikut ini adalah jenis jenis rekonsiliasi fiskal, yaitu sebagai berikut :
a. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi Ffskal positif merupakan koreksi fiskal yang dapat menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Adapun jenis koreksi fiskal positif yakni anatra lain, seperti berikut :
· Pembagian keuntungan mengunakan nama serta dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.
· Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.
· Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali sebagai berikut :
· Pajak Penghasilan.
· Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk suatu kepentingan pribadi Wajib Pajak.
· Gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
· Persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas aatu ketentuan jumlah berdasarkan metode penghitungan yang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
· Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan yang memang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
b. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif yaitu adalah koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Adapun jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain :
1) Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final antara lain seperti berikut ini :
· Penghasilan yang berupa bunga deposito serta tabungan yang lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, serta bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
· Penghasilan yang sifatnya hadiah undian.
· Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau sebuah bangunan, usaha real estate, dan persewaan tanah dan usaha jasa konstruksi.
2) Penghasilan yang bukan objek pajak antara lain sebagai berikut :
· Warisan atau lebih dikenal dengan peninggalan.
· Harta termasuk kedalam setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.
· Pembayaran dari sebuah perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, serta asuransi beasiswa.
· Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
· Persediaan dalam jumlah yang kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
· Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang telah ditetapkan dalam UUD dalam pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
Pendaftaran dan Aktivasi NPWP, Aktivasi PKP, Aktivasi eFaktur, Pendaftaran dan Aktivasi e Filling dsb.
PT Multi Karsa Karya Berdikari adalah sebuah perusahaan perseorangan yang menyediakan jasa profesional di bidang pajak, audit, penasehat bisnis. PT Multi Karsa Karya Berdikari juga menyediakan jasa Konsultan Management sehubungan dengan peningkatan performa perusahaan.