Pengertian Pemeriksaan Pajak Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah
“serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan”.
Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:
Pendampingan Pemeriksaan Pajak yang kami lakukan adalah pendampingan dari tahapan awal pemeriksaan pajak hingga wajib pajak mendapatkan produk hukumnya.
Dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan, jika wajib pajak tidak puas dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Audit Pajak, atau keberatan atas pemotongan pajak atau pemungutan pajak pihak ketiga, wajib pajak dapat mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk Keberatan Pajak meliputi:
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk proses Banding Pajak meliputi:
Pengertian Gugatan Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) definisi gugatan adalah sebagai berikut:
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
Ruang Lingkup Pengajuan Gugatan
” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (I) dan Pasal 26; atau
4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
Sebagai dasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yang
berbunyi sebagai berikut :
Dari ketentuan pasal 23 ayat (2) tersebut langsung dapat diketahui bahwa lingkup masalah perpajakan yang dapat diajukan gugatan adalah lebih luas bila dibandingkan dengan pengajuan banding. Banding hanya mengakomodir permasalahan dari Surat Keputusan Keberatan, sedangkan Gugatan dapat meliputi gugatan terhadap berbagai keputusan dibidang penagihan
pajak, berbagai keputusan dibidang keberatan pajak, pengurangan pajak, pembatalan pajak serta keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.
Khusus untuk pengajuan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, selengkapnya sebagai berikut :
“Pasal 64 huruf g dan h ;
g) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;atau
h) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;”
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ini, Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur yang dapat digugat adalah atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa, artinya bila pemeriksaan telah dimulai 1 Januari 2008 walaupun
tahun pajak yang diperiksa tahun 2007 ke bawah apabila prosedur pemeriksaan dilanggar maka atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Namun apabila jenis prosedur yang dilanggar dalam pemeriksaan adalah pemeriksa tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan pada Wajib Pajak untuk melakukan
pembahasan akhir-Closing Conference atau tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.
Sama halnya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas hasil pemeriksaan, maka atas Surat Keputusan Keberatan dapat diajukan Gugatan ke pengadilan pajak adalah Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya diajukan setelah tanggal 31 Desember 2007. Namun jika Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya sebelum 31 Desember
2007 hanya bisa diajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk proses Gugatan Pajak meliputi:
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
Ketentuan yang mengatur mengenai Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut :
”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Selanjutnya, Pasal 69 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan :
“Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.
Secara sederhana, dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak. Perlu dipahami, restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya
Bulan April 2018, pemerintah mengeluarkan peraturan baru melalui Kementerian Keuangan yang bertujuan mempercepat pengumpulan wajib pajak yang memenuhi syarat dan memenuhi kriteria. Penentuan kriteria dilakukan dengan penelitian sederhana dan tanpa pemeriksaan.
Ketentuan berikut harus dipenuhi oleh pajak untuk mendapatkan percepatan pengembalian PPh dan PPN:
Prosedur pengembalian pajak adalah sebagai berikut:
PT Multi Karsa Karya Berdikari adalah sebuah perusahaan perseorangan yang menyediakan jasa profesional di bidang pajak, audit, penasehat bisnis. PT Multi Karsa Karya Berdikari juga menyediakan jasa Konsultan Management sehubungan dengan peningkatan performa perusahaan.