Alamat :

Ruko Rose Garden Blok RRG 1 no 61 Grand Galaksi City Bekasi

Our Service > Profesionalism Service > Taxation > Administrasi Pajak OP & Badan

Administrasi Pajak OP & Badan

Dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.

Dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).

Layanan Administrasi Pajak adalah untuk OP (Orang Pribadi), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

1. Penyusunan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk Orang untuk OP (Orang Pribadi), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Terdiri dari :

  1. SPT dan Bukti Potong (Bukti Pungut) pasal 15
  2. SPT dan Bukti Potong (Bukti Pungut) Pasal 21/26
  3. SPT dan Bukti Potong (Bukti Pungut) Pasal  22.
  4. SPT dan Bukti Potong (Bukti Pungut) Pasal  23.
  5. SSE (SSP) Pasal  25.
  6. SPT dan Bukti Potong (Bukti Pungut) Pasal  4 ayat 2
  7. SPT dan e Faktur PPN
  8. SPT Tahunan

 

2. Ekualisasi dan Rekonsiliasi

Ekualisasi

          Bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan ekualisasi sebagai metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak bersangkutan.

          Ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.

          Proses tersebut dilakukan dengan menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan ke kantor pajak

          Tujunan ekualisasi yang dilakukan oleh wajib pajak akan dapat melacak dan memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN, seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya, dan seluruh biaya gaji dan upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba rugi kemudian diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan seterusnya

 

         Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal merupakan sebuah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal dalam menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak yang sudah di atur. Laporan keuangan fiskal sendiri disusun dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis

Jenis – jenis Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini adalah jenis jenis rekonsiliasi fiskal, yaitu sebagai berikut :

a. Koreksi  Fiskal Positif

Koreksi Ffskal positif merupakan koreksi fiskal yang dapat menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Adapun jenis koreksi fiskal positif yakni anatra lain, seperti berikut :

·            Pembagian keuntungan mengunakan nama serta dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.

·            Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.

·            Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali sebagai berikut :

      1. Cadangan hutang-piutang tidak tertagih untuk usaha bank & badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan perusahaan anjak piutang.
      2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs).
      3. Cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
      4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
      5. Cadangan biaya pada penanaman kembali dalam usaha kehutanan.
      6. Cadangan biaya pada penutupan serta pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.

·            Pajak Penghasilan.

·            Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk suatu kepentingan pribadi Wajib Pajak.

·            Gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

·            Persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas aatu ketentuan jumlah berdasarkan metode penghitungan yang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

·            Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan yang memang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

b. Koreksi  Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif yaitu adalah koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Adapun jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain :

1)    Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final antara lain seperti berikut ini :

·       Penghasilan yang berupa bunga deposito serta tabungan yang lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, serta bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

·       Penghasilan yang sifatnya hadiah undian.

·       Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau sebuah bangunan, usaha real estate, dan persewaan tanah dan usaha jasa konstruksi.

2)    Penghasilan yang bukan objek pajak antara lain sebagai berikut :

·       Warisan atau lebih dikenal dengan peninggalan.

·       Harta termasuk kedalam setoran tunai yang diterima oleh badan  sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.

·       Pembayaran dari sebuah perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, serta asuransi beasiswa.

·       Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

·       Persediaan dalam jumlah yang kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

·       Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang telah ditetapkan dalam UUD dalam pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

3. Layanan Administrasi Perpajakan Lainnya :

Pendaftaran dan Aktivasi NPWP,  Aktivasi PKP, Aktivasi eFaktur, Pendaftaran dan Aktivasi e Filling dsb.