Alamat :

Ruko Rose Garden Blok RRG 1 no 61 Grand Galaksi City Bekasi

Our Service > Profesionalism Service > Bussiness Advisory > Pendampingan Akuisisi

Pendampingan Akuisisi dan Merger

Pendampingan Akuisisi dan Merger

Akuisisi

Pengertian Akuisisi menurut PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) No.2 Paragraf 08 tahun 1999, merupakan suatu penggabungan suatu usaha yang dimana salah perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh suatu kendali atas aktiva neto dan mendapatkan kendali atas operasi perusahaan yang di akuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Tujuan dilakukanya Akuisisi :

a.  Meningkatkan Pangsa Yang Lebih Besar

b.  Sebagai Strategi Pertumbuhan

c.  Untuk Mendapatkan Teknologi Baru

d.  Untuk Mengurangi Kapasitas Kelebihan dan Mengurangi Persaingan

Merger

Merger merupakan sebuah proses menggabungkan dua perusahaan, di mana salah satu dari perusahaan tetap berdiri dan menggunakan nama perusahaan. Sementara perusahaan lain menghilang sementara kekayaannya masuk kedalam perusahaan yang masih berdiri.

Tujuan Merger :

1. Pertumbuhan atau Diversifikasi

2. Meningkatkan Dana

3. Menciptakan Sinergi

4. Pertimbangan Pajak

5. Meningkatkan Kemampuan Perusahaan

6. Melindungi Diri Dari Merger

7. Meningkatkan Likuiditas Pemilik